Apa itu IPAL?

IPAL adalah suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang memproses / mengolah air sisa proses produksi pabrik, rumah tangga, dll.

Limbah Cair Rumah Sakit

Air limbah rumah sakit mengandung polutan yang bersifat toksid, infeksius, bahkan radioaktif sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Disamping itu dengan minimnya jumlah rumah sakit di Indonesia yang memiliki IPAL yaitu sebanyak 36%, dan yang memenuhi persyaratan IPAL sebesar 52% maka potensi dampak yang ditimbulkan akan semakin nyata. Limbah cair rumah sakit dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain.

Limbah Cair Industry

Penanganan limbah cair yang tidak benar dapat membahayakan masyarakat karena dapat mencemari aliran sungai.

Minggu, 28 Agustus 2016

Pengolahan Limbah Cair Industri




Pengolahan limbah cair industri dapat dibagi menjadi dua, pengolahan menurut tingkat perlakuan dan pengolahan menurut karakteristiknya. 

1. Pengolahan Berdasarkan Tingkat Perlakuan 

Menurut tingkatan prosesnya, pengolahan limbah dapat digolongkan menjadi 5 tingkatan. Namun, tidak berarti bahwa semua tingkatan harus dilalui karena pilihan tingkatan proses tetap bergantung pada kondisi limbah yang diketahui dari hasil pemeriksaan laboratorium. Dengan mengetahui jenis-jenis parameter dalam limbah, dapat ditetapkan jenis peralatan yang dibutuhkan. Beriktu beberapa tahap pengolahan air limbah. 

a) Prapengolahan (pretreatment) 

Pada tahap ini, saringan kasar yang tidak mudah berkarat dan berukuran kurang lebih 30 x 30 cm untuk debit air 100 m2/jam sudah cukup baik. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, saringan dapat dipasang secara seri sebanyak dua atau tiga saringan. Ukuran messnya (besar lubang kawat tikus) dapat dibandingkan dengan kawat kasa penghalang nyamuk. Saringan tersebut diperiksa setiap hari untuk mengambil bahan yang terjaring. Contoh bahan-bahan yang terjaring dapat berupa padatan terapung atau melayang yang ikut bersama air. Bahan lainnya adalah lapisan minyak dan lemak di atas permukaan air. 

b) Pengolahan primer (primary treatment) 

Pada tahapan ini dilakukan penyaringan terhadap padatan halus atau zat warna terlarut maupun tersuspensivyang tidak terjaring pada penyaringan terdahulu. Ada dua metode utama yang dapat dilakukan yaitu pengolahan secara kimia dan fisika. 

Pengolahan secara kimia dilakukan dengan cara mengendapkan bahan padatan melalui penambahan zat kimia. Reaksi yang terjadi akan menyebabkan berat jenis bahan padatan menjadi lebih besar daripada air. Tidak semua reaksi dapat berlaku untuk semua senyawa kimia (terutama senyawa organik). 

Pengolahan secara fisika dilakukan melalui pengendapan maupun pengapungan yang ditujukan untuk bahan kasar yang terkandung dalam air limbah. Pengapungan dilakukan dengan memasukkan udara ke dalam air dan menciptakan gelembung gas sehingga partikel halus terbawa bersama gelembung ke permukaan air. Sementara itu, pengendapan (tanpa penambahan bahan kimia) dilakukan dengan memanfaatkan kolam berukuran tertentu untuk mengendapkan partikel-partikel dari air yang mengalir di atasnya. 

c) Pengolahan sekunder (secondary treatment) 

Tahap ini melibatkan proses biologis yang bertujuan untuk menghilangkan bahan organik melalui proses oksidasi biokimia. Di dalam proses biologis ini, banyak dipergunakan reaktor lumpur aktif dan trickling filter. 

d) Pengolahan tersier (tertiary treatment) 

Pengolahan tersier merupakan tahap pengolahan tingkat lanjut yang ditujukan terutama untuk menghilangkan senyawa organik maupun anorganik. Proses pada tingkat lanjut ini dilakukan melalui proses fisik (filtrasi, destilasi, pengapungan, pembekuan, dan lain-lain), proses kimia (absorbsi karbon aktif, pengendapan kimia, pertukaran ion, elektrokimia, oksidasi dan reduksi), dan proses biologi (pembusukan oleh bakteri dan nitrifikasi alga). 

2. Pengolahan Berdasarkan Karakteristik 

Proses pengolahan berdasarkan karakteristik air limbah dapat dilakukan secara : 

a. Proses fisik, dapat dilakukan melalui : 
· Pengahancuran 
· Perataan air (mis. Mengubah sistem saluran dan membuat kolam) 
· Penggumpalan (mis. Menggunakan aluminium sulfat dan terrosulfat) 
· Sedimentasi 
· Pengapungan 
· Filtrasi 

b. Proses kimia, dapat dilakukan melalui : 
· Pengendapan dengan bahan kimia 
· Pengolahan dengan lagoon atau kolam 
· Netralisasi 
· Penggumpalan atau koagulasi 
· Sedimentasi (misalnya dengan discrete setting, floculant setting, dan zone setting) 
· Oksidasi dan reduksi 
· Klorinasi 
· Penghilangan klor (biasanya menggunakan karbon aktif atau natrium sulfat) 
· Pembuangan fenol 
· Pembuangan sulfur 

c. Proses biologi, dapat dilakukan dengan : 
· Kolam oksidasi 
· Lumpur aktif (mixed liquid suspended solid, MLSS)

Jumat, 26 Agustus 2016

Cara Penanganan IPAL

  





Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan anorganik/bahan kimia beracun, mikroorganisme pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, pengolahan terhadap air limbah sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, serta tidak mengakibatkan  dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya .

Pengolahan air limbah melalui IPAL merupakan cara/ upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung dalam limbah cair tersebut sehingga dapat memenuhi Baku Mutu dan layak untuk dibuang ke lingkungan maupun dimanfaatkan kembali
Mengenai seberapa pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada, yang diantaranya adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan     Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58  Th 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi  Kegiatan Rumah Sakit, Permenkes RI NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Karena tingkat resiko penularan penyakit yang dapat ditimbulkannya maka air limbah rumah sakit juga tergolong limbah B3 maka wajib mengikuti aturan pada PP 18/1999 Tentang : Pengelolaan Limbah B3 dimana pada Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu”.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Ulin Banjarmasin yang digunakan saat ini dibangun sejak tahun 2003 dan mulai dioperasikan pada tahun 2004 yang merupakan salah satu proyek pembangunan Hospital Waste Water Treatment Plant (HWWTP) di Indonesia melalui kerjasama pemerintah pusat (Departemen Kesehatan RI) dengan pemerintah Korea melalui Samneung.co.LTD sehingga jangan heran apabila menemui bangunan IPAL yang bentuk dan sistemnya sama persis dengan yang ada di RSUD Ulin Banjarmasin seperti di Rumah Sakit Kotabaru.
Instalasi Pengolahan Air Limbah RSUD Ulin Banjarmasin menggunakan Sistem Fluidized Bed Biofilm Reaktor, dimana dengan system ini digunakan media “Bio-Green”. Unit proses utama dalam system tersebut adalah proses pengolahan biologis secara aerobic atau menggunakan oksigen dalam proses pengolahannya. Untuk itu sangat diperlukan kemampuan teknik proses biologis yang tinggi agar dapat mengontrol mikroorganisme dalam bioreaktor. Mikroorganisme tersebut sangat dipengaruhi oleh factor lingkungan seperti DO, pH, Food/Makanan, nutrients, suhu, material toxic dan keberadaan antibiotic. Dan yang harus diperhatikan benar-benar dalam sistim ini adalah pengontrolan tingkat ketersediaan makanan bagi mikroorganisme dan jumlah mikroorganisme itu sendiri.
Adapun tahapan yang digunakan dalam proses pengolahan air limbah di IPAL RSUD Ulin Banjarmasin adalah sebagai berikut:
  1. Tahap Pengumpulan, pada tahap ini air limbah dialirkan dari sumbernya melalui system perpipaan yang tertutup dan pada jarak tertentu harus melewati bak control untuk upaya penyaringan awal dari sampah dan pengendapan Lumpur yang dihasilkan dari feaces.
  2. Tahap Pre-Treatment, tahap ini hanya terdapat pada Loundry dan Dapur (Kitchen), hal ini diperlukan karena perlu pengolahan awal dari deterjen dan bahan lainnya yang dihasilkan loundry, dan pengolahan lemak/minyak yang dihasilkan dari dapur karena dapat mempengaruhi bakteri
  3. Tahap Equalisasi/Pengumpulan dan Stabilisasi BOD, pada tahap ini dilakukan pada pumping station 1, station 2, station 3, station 4,  dan Lift Station, pada tahap ini diharapkan dapat dihasilkan BOD yang konstan.
  4. Tahap Penyaringan, tahap ini dilakukan pada Auto Rake Screen dimana melalui tahap ini akan disaring material padat yang dapat merusak mixer dan pompa pada sistim utama. Pada tahap ini diharapkan dapat menurunkan kadar pencemar berupa BOD sebesar 10%, COD 10% dan TSS 80% dari total kadar yang masuk
  5. Tahap Pengolahan di Bioreaktor, sebelum melewati tahap ini air limbah akan ditampung pada Buffer Basin agar dapat menghasilkan Lumpur aktif dan BOD yang konstan, setelah itu dialirkan kedalam bak Fluidized Bed Biofilm Reaktor (FBBR) dimana pada tahap ini terjadi penguraian bahan polutan yang paling besar sehingga dapat dikatakan merupakan tahap ptoses yang paling penting sehingga kondisi alatnya harus dikontrol secara berkala. Pada tahap ini diharapkan dapat menurunkan kadar bahan pencemar berupa BOD sebesar 84,9%, COD sebesar  79,4%, TSS Sebesar 56%, NH3-Free sebesar 98,5 % dan PO4 sebesar 57,4% dari total kadar  yang masuk.
  6. Tahap Pengendapan Lumpur, Pada tahap ini akan terjadi pengendapan lumpur sehingga air limbah yang telah diolah akan terpisah dari lumpur dan kemudian dikumpulkan pada bak treated water.
  7. Tahap Filtrasi, pada tahap ini diharapkan dapat menurunkan kadar bahan pencemar berupa BOD sebesar 25%, COD sebesar 11,1% dan TSS sebesar 62% dari total kadar yang masuk
  8. Tahap Desinfeksi, pada tahap ini dilakukan pembunuhan mikroorganisme yang berbahaya dengan menggunakan cairan Chlor 90% dengan kadar pencairan 0.6 ppm.

Dari semua tahap tersebut diatas diharapkan bisa menghasilkan keluaran (Outlet) pengolahan air limbah yang memenuhi nilai baku mutu sesuai regulasi yang ada. Realitasnya saat ini tidak semua hasil olahan air limbah di IPAL RSUD Ulin selalu memenuhi standar baku mutu, hal tersebut disebabkan berbagai macam factor yang antara lain karena masa pakainya sudah cukup lama sehingga ada beberapa mesin kinerjanya sudah mulai tidak optimal sehingga perlu perawatan dan perbaikan, dan bahkan ada yang sudah harus diganti dengan yang baru, kurangnya fasilitas pemantau efektifitas kerja system IPAL sehingga jika ada masalah tidak dapat dideteksi secara dini serta ketersediaan SDM yang bertugas khusus untuk mengawasi jalannya proses pengolahan air limbah yang masih kurang.


 FUNGSI IPAL

 Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) (wastewater treatment plant, WWTP), adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Fungsi dari IPAL mencakup:
  • Pengolahan air limbah pertanian, untuk membuang kotoran hewan,residu pestisida, dan sebagainya dari lingkungan pertanian.
  • Pengolahan air limbah perkotaan, untuk membuang limbah manusiadan limbah rumah tangga lainnya.
  • Pengolahan air limbah industri, untuk mengolah limbah cair dari aktivitasmanufaktur sebuah industri dan komersial, termasuk juga aktivitaspertambangan.

Cara Mengolah Limbah Cair Sebelum Dibuang ke Laut





Pengolahan limbah cair merupakan suatu proses yang dilakukan pada sisa hasil produksi atau yang dikenal dengan limbah yang berbentuk cair.
Proses ini biasanya dilakukan oleh pabrik yang menghasilkan limbah tersebut. Hal ini dilakukan khususnya pada saat limbah cair akan dibuang ke laut atau sungai sehingga tidak akan merusak atau membahayakan ekosistem di air.
Proses tersebut dilakukan untuk menghilangkan zat – zat berbahaya yang terdapat di dalam limbah tersebut. Limbah cair yang belum diolah dan langsung dibuang ke laut atau sungai dapat menyebabkan pencemaran air.
Untuk menanggulangi pencemaran air, kegiatan pembuangan limbah cair ke laut sungai harus dibatasi atau bahkan ditiadakan.
Limbah cair merupakan limbah yang paling sering dijumpai karena ini adalah limbah yang terkandung dalam air. Limbah ini dapat berasal dari berbagai sumber seperti air buangan rumah tangga, air hujan, air limbah industri, dan berbagai sumber lainnya.
Seluruh air limbah tersebut disalurkan melalui got atau saluran pembuangan air yang dialirkan ke sungai dan berakhir di samudra. Oleh sebab itu, pengolahan limbah seperti ini harus ditangani secara serius agar tidak berdampak buruk bagi biota sungai maupun laut.
Pengolahan Limbah Cair Secara Kimia
Pengolahan limbah secara kimia dilakukan untuk menghilangkan zat dan partikel – partikel yang tidak mudah mengendap, logam – logam berat, zat organik beracun, dan senyawa fosfor.
Proses pengolahan ini dilakukan dengan memberikan zat kimia tertentu ke dalam limbah cair tersebut. Zat kimia ini akan menetralkan air tersebut dan menghancurkan senyawa – senyawa yang berbahaya.
Pengolahan Limbah Cair Secara Fisika
Sebelum melakukan pengolahan limbah cair, dilakukan tindakan pemisahan zat – zat yang terdapat di dalamnya. Hal ini bertujuan untuk memisahkan bagian limbah cair yang tersuspensi berbagai zat lain yang ukurannya lebih besar. Pengolahan limbah dengan cara fisika dapat dilakukan dengan cara pengendapan atau penyaringan.
Pengolahan Limbah Cair Secara Biologi
Limbah cair yang dapat diolah dengan cara ini adalah yang kondisinya biodegradable. Proses pengolahan ini sebenarnya merupakan proses pengolahan limbah yang paling ekonomis dan efisien. Proses pengolahannya biasanya menggunakan reaktor pengolahan. Reaktor tersebut terdiri dari dua jenis yaitu reaktor pertumbuhan lekat dan reaktor pertumbuhan tersuspensi.
Tahap – Tahap Pengolahan Limbah Cair
Ada beberapa tahap yang dapat dilakukan untuk menangani limbah cair. Tahap – tahap tersebut adalah sebagai berikut:
Preliminary Treatment
Ini adalah tahap awal pengolahan yang bertujuan untuk melindungi alat – alat pada instalasi pengolahan air limbah. Dalam tahap ini dilakukan penyaringan untuk memisahkan air dari partikel – partikel yang berpotensi merusak alat pengolahan limbah seperti plastik, pasir, sampah, kayu, dan benda asing lainnya.
Primary Treatment
Dalam tahap ini dilakukan proses fisika dengan cara pengendapan atau sedimentasi dan flotasi. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan partikel – partikel padat organik pada air limbah. Parikel padat nantinya akan mengendap sedangkan partikel minyak dan lemak berada di permukaan.
Secondary Treatment
Untuk menghancurkan materi organik yang masih tersisa pada air limbah, mikroorganisme dimasukkan ke dalam limbah. Mikroorganisme tersebut bertugas untuk menguraikan dan menghancurkan materi organik dalam air. Ada tiga kategori yang dilakukan dalam tahap ini yakni fixed film, lagoon system, dan suspended film.
Final Treatment
Pada tahap ini, perlakuan lebih difokuskan pada cara menghilangkan organisme yang menyebabkan penyakit di air. Pengolahan ini dilakukan dengan cara menambah khlorin atau dengan menggunakan sinar ultra violet.
Advanced Treatment
Tahap ini juga biasa disebut dengan tahap pengolahan limbah cair lanjutan. Pada tahap ini dilakukan pengolahan lanjutan sampai posisi air limbah sudah dianggap aman dibuang ke aliran sungai atau got. Contohnya adalah tahap lanjutan untuk menghilangkan kandungan amonia atau fosfor dari air limbah

DAMPAK LIMBAH CAIR TERHADP KESEHATAN MASYARKAT DAN LINGKUNGAN


Limbah cair industri pelapisan bermacam-macam, bersifat asam atau basa yang mengandung sianida beracun dan logam. Sumber limbah berupa larutan di dalam bejana itu sendiri atau air bilasan. Sumber utama air limbah adalah larutan pembilas yang agak encer, dan sering mengandung 5 mg/l - 50 mg/l ion logam beracun. Larutan dalam bejana yang berkonsentrasi tinggi jarang dibuang, akan tetapi jika dibuang, dampak racunnya terhadap air penampung limbah mungkin besar. Pembuangan lemak dengan pelarut membuat pelarut itu sendiri menjadi limbah dan limbah di air bilasan. Kebanyakan pelarut itu berbahaya terhadap lingkungan karena mengandung: silene, tetrakloro-etilena, metilen klorida, aseton, keton, dan lain-lain. Larutan alkali pembersih mengandung padatan tersuspensi, lemak, sabun, dan tingkat pH-nya tinggi. Pengasaman menghasilkan pembuangan larutan asam secara berkala, dan air bilasan dengan pH rendah. Pelapisan, perendaman, dan pencelupan dalam sianida menghasilkan larutan yang mengandung sianida dan logam yang dilapisi. Air cucian lantai sering tercemar oleh percikan, tetesan dan tumpahan larutan pembersih, larutan pengupas, dan larutan pelapis.
Limbah domestik terbagi dalam dua kategori yaitu pertama, limbah cair domestik yang berasal dari air cucian seperti sabun, deterjen, minyak dan pestisida.Kedua adalah limbah cair yang berasal dari kakus seperti sabun, shampo, tinja dan air seni. Limbah cair domestik menghasilkan senyawa organik berupa protein, karbohidrat, lemak dan asam nukleat Pada musim kemarau saat debit air Kali Mas turun hingga 300% maka masukan bahan organik kedalam badan air akan mengakibatkan penurunan kualitas air.

  • Pertama, badan air memerlukan oksigen ekstra guna mengurai ikatan dalam senyawa organik (dekomposisi), akibatnya akan membuat sungai miskin oksigen, membuat jatah oksigen bagi biota air lainnya berkurang jumlahnya. Pengurangan kadar Oksigen dalam air ini sering mengakibatkan peristiwa ikan munggut (ikan mati masal akibat kekurangan Oksigen).

  • Kedua, Limbah organik mengandung padatan terlarut yang tinggi sehingga menimbulkan kekeruhan dan mengurangi penetrasi cahaya matahari bagi biota fotosintetik.

  • Ketiga, puluhan ton padatan terlarut yang dibuang hampir lebih dari 3 juta orang di Surabaya akan mengendap dan merubah karakteristik dasar sungai, akibatnya beberapa biota yang menetap didasar sungai akan tereleminasi atau bahkan punah.

  • Keempat, bahan penimbul busa yang sebenarnya tidak diperlukan dalam proses pencucian dan tidak ada hubungan antara daya bersih dengan busa yang melimpah. Kelima, Fluorescent, berguna untuk membuat  Pakaian lebih cemerlang.

Dampak limbah organik ini umumnya disebabkan oleh dua jenis limbah cair yaitu deterjen dan tinja. Deterjen sangat berbahaya bagi lingkungan karena dari beberapa kajian menyebutkan bahwa detergen memiliki kemampuan untuk melarutkan bahan bersifat karsinogen, misalnya 3,4 Benzonpyrene, selain gangguan terhadap masalah kesehatan, kandungan detergen dalam air minum akan menimbulkan bau dan rasa tidak enak. Sedangkan tinja merupakan jenis vektor pembawa berbagai macam penyakit bagi manusia.

Deterjen
Deterjen umumnya tersusun atas lima jenis bahan penyusun. Pertama, surfaktan yang merupakan senyawa Alkyl Bensen Sulfonat (ABS) yang berfungsi untuk mengangkat kotoran pada pakaian. ABS memiliki sifat tahan terhadap penguraian oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Kedua, senyawa fosfat, (bahan pengisi) yang mencegah menempelnya kembali kotoran pada bahan yang sedang dicuci. Senyawa fosfat digunakan oleh semua merk deterjen memberikan andil yang cukup besar terhadap terjadinya proses eutrofikasi yang menyebabkan Booming Algae (meledaknya populasi tanaman air) Ketiga, Pemutih dan pewangi (bahan pembantu) zat pemutih umumnya terdiri dari zat natrium karbonat. Menurut hasil riset organisasi konsumen Malaysia (CAP) Pemutih dapat menimbulkan kanker pada manusia. sedangkan untuk penwangi lebih banyak merugikan konsumen karena bahan ini membuat makin tingginya biaya produksi, sehingga harga jual produk semakin mahal. Padahal zat pewangi tidak ada kaitannya dengan kemampuan mencuci.

Tinja
Bagian yang paling berbahaya dari limbah domestik adalah mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja, karena dapat menularkan beragam penyakit bila masuk tubuh manusia, dalam 1 gram tinja mengandung 1 milyar partikel virus infektif, yang mampu bertahan hidup selama beberapa minggu pada suhu dibawah 10 derajat Celcius. Terdapat 4 mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja yaitu : virus, Protozoa, cacing dan bakteri yang umumnya diwakili oleh jenis Escherichia coli (E-coli). Menurut catatan badan Kesehatan dunia (WHO) melaporkan bahwa air limbah domestik yang belum diolah memiliki kandungan virus sebesar 100.000 partikel virus infektif setiap liternya, lebih dari 120 jenis virus patogen yang terkandung dalam air seni dan tinja. Sebagian besar virus patogen ini tidak memberikan gejala yang jelas sehingga sulit dilacak penyebabnya.
Setelah tinja memasuki badan air, E-coli akan mengkontaminasi perairan, bahkan pada kondisi tertentu E-coli dapat mengalahkan mekanisme pertahanan tubuh dan dapat tinggal di dalam pelvix ginjal dan hati. 
Tingginya tingkat pencemaran domestik Kali Mas memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas kesehatan masyarakat yang tinggal disepanjang bantaran Kali Mas, hal ini merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Paguyuban Kanker Anak Jawa Timur RSUD Dr Soetomo Oktober 2003 yang menyebutkan bahwa 59% penderita kanker anak adalah leukimia dan sebagian besar dari penderita kanker ini tinggal di Daerah Aliran Sungai Brantas (termasuk Kali Surabaya dan Kali Mas). Jenis Kanker lainnya yang umum diderita Anak yang tinggal di Bantaran Kali adalah kanker syaraf (neuroblastoma), Kanker kelenjar getah bening (Limfoma), kanker ginjal (tumor wilms), dan Kanker Mata.
Ancaman serius ini harus memicu peran aktif Pemerintah dalam mengendalikan pencemaran domestik, karena dibandingkan dengan Limbah cair industri, penanganan sumber limbah domestik sulit untuk dikendalikan karena sumbernya yang tersebar. Upaya yang dimaksudkan bukan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak membuang tinja atau deterjen kesungai, tetapi lebih kepada mengarahkan industri-industri kita untuk menerapkan cleaner production (industri yang berwawasan lingkungan) dengan menerapkan pengolahan limbah dan menghasilkan produk-produk ramah lingkungan.
Sebagai konsumenpun masyarakat pemakai detergen juga harus berani memilih dengan menggunakan produk-produk yang dihasilkan oleh industri yang telah memiliki predikat hijau, predikat hijau ini diberikan oleh Kantor kementrian Lingkungan Hidup dalam program Proper (Program Pentaatn Industri) dalam program ini diberikan predikat emas untuk industri yang menerapkan industri bersih, predikat Hijau untuk industri yang telah mengelolah limbahnya dan telah mengembangkan community development bagi masyrakat sekitar, predikat biru, Predikat Merah dan Predikat hitam bagi industri yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dengan memilih produk-produk dari industri berpredikat hijau berarti kita juga ikut serta dalam menjaga kualitas lingkungan.
Pencemaran lingkungan sering diungkapkan dengan pembicaraan atau pemberitaan melalui media massa. Ungkapan tersebut bermacam ragam popularisasinya dikalangan pendengar atau pembaca, antara lain pernyataan yang menyebutkan : Pencemaran udara oleh gas buang kendaraan bermotor amat terasa dikota-kota besar yang padat lalulintasnya; pencemaran sungai oleh limbah cair industri sangat mengganggu kehidupan di perairan ; limbahpulp (bubur kayu) pabrik kayu mengandung BOD dan COD yang tinggi.; sampah bahan berbahaya beracun mencemari air, dsb. Didalam bahasa sehari-hari, pencemaran lingkungan dipahami sebagai sesuatu kejadian lingkungan yang tidak diingini, menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan bahkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan sampai kematian. Hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat disebut pencemaran, misalnya udara berbau tidak sedap, air berwarna keruh, tanah ditimbuni sampah. Hal tersebut dapat berkembang dari sekedar tidak diingini menjadi gangguan. Udara yang tercemar baik oleh debu, gas maupun unsur kimia lainnya dapat menyakitkan saluran pernafasan, mata menjadi pedas atau merah dan berair. Bila zat pencemar tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), kemungkinan dapat berakibat fatal. Hal yang sama dapat terjadi pada air. Air yang tercemar dapat menimbulkan gangguan gatal pada kulit, atau sakit saluran pencernaan bila terminum dan dapat berakibat lebih jauh bila ternyata mengandung B3. Demikian pula halnya dengan tanah yang tercemar, 0yang pada gilirannya dapat mengotori sumber air didekatnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah : masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Limbah dan masalahnya.
Karena limbah dibuang ke lingkungan, maka masalah yang ditimbulkannya merata dan menyebar di lingkungan yang luas. Limbah gas terbawa angin dari satu tempat ke tempat lainnya. Limbah cair atau padat yang dibuang ke sungai, dihanyutkan dari hulu sampai jauh ke hilir, melampaui batas-batas wilayah akhirnya bermuara dilaut atau danau, seolah-olah laut atau danau menjadi tong sampah. Limbah bermasalah antara lain berasal dari kegiatan pemukiman, industri, pertanian, pertambangan dan rekreasi. Limbah pemukiman selain berupa limbah padat yaitu sampah rumah tangga, juga berupa tinja dan limbah cair yang semuanya dapat mencemari lingkungan perairan. Air yang tercemar akan menjadi sumber penyakit menular.
Limbah industri baik berupa gas, cair maupun padat umumnya termasuk kategori atau dengan sifat limbah B3. Kegiatan industri disamping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, ternyata juga menghasilkanlimbah sebagai pencemar lingkungan perairan, tanah, dan udara. Limbah cair, yang dibuang ke perairan akan mengotori air yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan mengganggu kehidupan biota air. Limbah padat akan mencemari tanah dan sumber air tanah. Limbah gas yang dibuang ke udara pada umumnya mengandung senyawa kimia berupa SOx, NOx, CO, dan gas-gas lain yang tidak diinginkan. Adanya SO2 dan NOx diudara dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat menimbulkan kerugian karena merusak bangunan, ekosistem perairan, lahan pertanian dan hutan.Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat ditakuti adalahlimbah dari industri kimia. Limbah dari industri kima pada umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (toxic) sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia.Limbah pertanian yang paling utama ialah pestisida dan pupuk. Walau pestisida digunakan untuk membunuh hama, ternyata karena pemakaiannya yang tidak sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, pestisida menjadi biosida – pembunuh kehidupan. Pestida yang berlebihan pemakaiannya, akhirnya mengkontaminasi sayuran dan buahbuahan yang dapat menyebabkan keracunan konsumennya. Pupuk sering dipakai berlebihan, sisanya bila sampai diperairan dapat merangsang pertumbuhan gulma penyebab timbulnya eutrofikasi. Pemakaian herbisida untuk mengatasi eutrofikasi menjadi penyebab terkontaminasinya ikan, udang dan biota air lainnya. Pertambangan memerlukan proses lanjutan pengolahan hasil tambang menjadi bahan yang diinginkan. Misalnya proses dipertambangan emas, memerlukan bahan air raksa atau mercury akan menghasilakan limbahlogam berat cair penyebab keracunan syaraf dan merupakan bahan teratogenik. Kegiatan sektor pariwisata menimbulkan limbah melalui sarana transportasi, dengan limbah gas buang di udara, tumpahan minyak dan oli dilaut sebagai limbah perahu atau kapal motor dikawasan wisata bahari.
Dampak Limbah Cair pada Kesehatan
Dalam paradigma Kesehatan Lingkungan ada 4 simpul yang berkaitan dengan proses pajanan limbah cair yang dapat mengganggu kesehatan.
Simpul 1 : Jenis dan skala kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar atau biasa disebut sebagai sumber emisi limbah. Sumber emisi limbah pada umumnya berasal dari sektor industri, transportasi, yang mengeluarkan berbagai bahan buangan yang mengandung senyawa kimia yang tidak dikehendaki. Emisi tersebut dapat berupa gas, cairan, maupun partikel yang mengandung senyawa organik maupun anorganik.
Simpul 2 : Media lingkungan (air, tanah, udara, biota)
Emisi dari simpul 1 dibuang ke lingkungan, kemudian menyebar secara luas di lingkungan sesuai dengan kondisi media transportasi limbah. Bila melalui udara, maka sebarannya tergantung dari arah angin dominan dan dapat menjangkau wilayah yang cukup luas. Bila melalui air maka dapat menyebar sesuai dengan arah aliran yang sebarannya dapat sangat jauh. Komponen lain yang ikut menyebarkan emisi tersebut adalah biota air yang ikut tercemar.
Simpul 3 : Pemajanan Limbah Cair ke manusia
Di lingkungan, manusia dapat menghirup udara yang tercemar, minum air yang tercemar, makan makanan yang terkontaminasi dan dapat pula kemasukan Limbah melalui kulit. Pada umumnya titik pemajanan B3 kedalam tubuh manusia melalui pernafasan, oral (mulut) dan kulit
Simpul 4 : Dampak Kesehatan yang timbul
Akibat kontak dengan Limbah Cair atau terpajan oleh pencemar melalui berbagai cara seperti pada simpul 3, maka dampak kesehatan yang timbul bervariasi dari ringan, sedang, sampai berat bahkan sampai menimbulkan kematian, tergantung dari dosis dan waktu pemajanan. Jenis penyakit yang ditimbulkan, pada umumnya merupakan penyakit non infeksi antara lain : Keracunan, kerusakan organ, kanker, hypertensi, asma bronchioli, pengaruh pada janin yang dapat mangakibatkan lahir cacat (cacat bawaan), kemunduran mental , gangguan pertumbuhan baik fisik maupun psikis, gangguan kecerdasan dll.
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net