Jumat, 26 Agustus 2016

Cara Penanganan IPAL

  





Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan anorganik/bahan kimia beracun, mikroorganisme pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, pengolahan terhadap air limbah sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, serta tidak mengakibatkan  dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya .

Pengolahan air limbah melalui IPAL merupakan cara/ upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung dalam limbah cair tersebut sehingga dapat memenuhi Baku Mutu dan layak untuk dibuang ke lingkungan maupun dimanfaatkan kembali
Mengenai seberapa pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada, yang diantaranya adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan     Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58  Th 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi  Kegiatan Rumah Sakit, Permenkes RI NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Karena tingkat resiko penularan penyakit yang dapat ditimbulkannya maka air limbah rumah sakit juga tergolong limbah B3 maka wajib mengikuti aturan pada PP 18/1999 Tentang : Pengelolaan Limbah B3 dimana pada Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu”.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Ulin Banjarmasin yang digunakan saat ini dibangun sejak tahun 2003 dan mulai dioperasikan pada tahun 2004 yang merupakan salah satu proyek pembangunan Hospital Waste Water Treatment Plant (HWWTP) di Indonesia melalui kerjasama pemerintah pusat (Departemen Kesehatan RI) dengan pemerintah Korea melalui Samneung.co.LTD sehingga jangan heran apabila menemui bangunan IPAL yang bentuk dan sistemnya sama persis dengan yang ada di RSUD Ulin Banjarmasin seperti di Rumah Sakit Kotabaru.
Instalasi Pengolahan Air Limbah RSUD Ulin Banjarmasin menggunakan Sistem Fluidized Bed Biofilm Reaktor, dimana dengan system ini digunakan media “Bio-Green”. Unit proses utama dalam system tersebut adalah proses pengolahan biologis secara aerobic atau menggunakan oksigen dalam proses pengolahannya. Untuk itu sangat diperlukan kemampuan teknik proses biologis yang tinggi agar dapat mengontrol mikroorganisme dalam bioreaktor. Mikroorganisme tersebut sangat dipengaruhi oleh factor lingkungan seperti DO, pH, Food/Makanan, nutrients, suhu, material toxic dan keberadaan antibiotic. Dan yang harus diperhatikan benar-benar dalam sistim ini adalah pengontrolan tingkat ketersediaan makanan bagi mikroorganisme dan jumlah mikroorganisme itu sendiri.
Adapun tahapan yang digunakan dalam proses pengolahan air limbah di IPAL RSUD Ulin Banjarmasin adalah sebagai berikut:
  1. Tahap Pengumpulan, pada tahap ini air limbah dialirkan dari sumbernya melalui system perpipaan yang tertutup dan pada jarak tertentu harus melewati bak control untuk upaya penyaringan awal dari sampah dan pengendapan Lumpur yang dihasilkan dari feaces.
  2. Tahap Pre-Treatment, tahap ini hanya terdapat pada Loundry dan Dapur (Kitchen), hal ini diperlukan karena perlu pengolahan awal dari deterjen dan bahan lainnya yang dihasilkan loundry, dan pengolahan lemak/minyak yang dihasilkan dari dapur karena dapat mempengaruhi bakteri
  3. Tahap Equalisasi/Pengumpulan dan Stabilisasi BOD, pada tahap ini dilakukan pada pumping station 1, station 2, station 3, station 4,  dan Lift Station, pada tahap ini diharapkan dapat dihasilkan BOD yang konstan.
  4. Tahap Penyaringan, tahap ini dilakukan pada Auto Rake Screen dimana melalui tahap ini akan disaring material padat yang dapat merusak mixer dan pompa pada sistim utama. Pada tahap ini diharapkan dapat menurunkan kadar pencemar berupa BOD sebesar 10%, COD 10% dan TSS 80% dari total kadar yang masuk
  5. Tahap Pengolahan di Bioreaktor, sebelum melewati tahap ini air limbah akan ditampung pada Buffer Basin agar dapat menghasilkan Lumpur aktif dan BOD yang konstan, setelah itu dialirkan kedalam bak Fluidized Bed Biofilm Reaktor (FBBR) dimana pada tahap ini terjadi penguraian bahan polutan yang paling besar sehingga dapat dikatakan merupakan tahap ptoses yang paling penting sehingga kondisi alatnya harus dikontrol secara berkala. Pada tahap ini diharapkan dapat menurunkan kadar bahan pencemar berupa BOD sebesar 84,9%, COD sebesar  79,4%, TSS Sebesar 56%, NH3-Free sebesar 98,5 % dan PO4 sebesar 57,4% dari total kadar  yang masuk.
  6. Tahap Pengendapan Lumpur, Pada tahap ini akan terjadi pengendapan lumpur sehingga air limbah yang telah diolah akan terpisah dari lumpur dan kemudian dikumpulkan pada bak treated water.
  7. Tahap Filtrasi, pada tahap ini diharapkan dapat menurunkan kadar bahan pencemar berupa BOD sebesar 25%, COD sebesar 11,1% dan TSS sebesar 62% dari total kadar yang masuk
  8. Tahap Desinfeksi, pada tahap ini dilakukan pembunuhan mikroorganisme yang berbahaya dengan menggunakan cairan Chlor 90% dengan kadar pencairan 0.6 ppm.

Dari semua tahap tersebut diatas diharapkan bisa menghasilkan keluaran (Outlet) pengolahan air limbah yang memenuhi nilai baku mutu sesuai regulasi yang ada. Realitasnya saat ini tidak semua hasil olahan air limbah di IPAL RSUD Ulin selalu memenuhi standar baku mutu, hal tersebut disebabkan berbagai macam factor yang antara lain karena masa pakainya sudah cukup lama sehingga ada beberapa mesin kinerjanya sudah mulai tidak optimal sehingga perlu perawatan dan perbaikan, dan bahkan ada yang sudah harus diganti dengan yang baru, kurangnya fasilitas pemantau efektifitas kerja system IPAL sehingga jika ada masalah tidak dapat dideteksi secara dini serta ketersediaan SDM yang bertugas khusus untuk mengawasi jalannya proses pengolahan air limbah yang masih kurang.


 FUNGSI IPAL

 Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) (wastewater treatment plant, WWTP), adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Fungsi dari IPAL mencakup:
  • Pengolahan air limbah pertanian, untuk membuang kotoran hewan,residu pestisida, dan sebagainya dari lingkungan pertanian.
  • Pengolahan air limbah perkotaan, untuk membuang limbah manusiadan limbah rumah tangga lainnya.
  • Pengolahan air limbah industri, untuk mengolah limbah cair dari aktivitasmanufaktur sebuah industri dan komersial, termasuk juga aktivitaspertambangan.

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net