0812 9596 1771
Telp/Fax:021 5464 717
IPAL adalah suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang memproses / mengolah air sisa proses produksi pabrik, rumah tangga, dll.
Air limbah rumah sakit mengandung polutan yang bersifat toksid, infeksius, bahkan radioaktif sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Disamping itu dengan minimnya jumlah rumah sakit di Indonesia yang memiliki IPAL yaitu sebanyak 36%, dan yang memenuhi persyaratan IPAL sebesar 52% maka potensi dampak yang ditimbulkan akan semakin nyata. Limbah cair rumah sakit dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain.
Penanganan limbah cair yang tidak benar dapat membahayakan masyarakat karena dapat mencemari aliran sungai.